PACITAN – Petugas gabungan dari Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo di Pacitan, menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) asap Ponorogo usai aksi kejar-kejaran di jalur Pacitan-Lorok pada Sabtu sore (12/4/2025).

Dua pelaku yang ditangkap adalah ROP (21) warga kecamatan Pulung, dan Ah (43) warga Kecamatan Siman. Mereka telah diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Pacitan.

Pencarian tersebut dilakukan saat Devira (korban) tiba di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan. Saat korban masuk ke dalam rumah memanggil orang tuanya, pelaku kemudian langsung membawa kabur sepeda motor beat dengan nomor polisi AE 5631 ZE yang masih dalam keadaan terparkir dengan kunci tertinggal. Motor hasil curian tersebut dibawa pelaku ke Desa Wonosidi, Kecamatan Tulakan dengan dalih akan diservis. Warga yang mengetahui ciri-ciri kendaraan Surian segera melapor ke Polsek Tulakan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *