SOLO – Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Aufaa Luqmana (19) terkait mobil Esemka. Jokowi menegaskan bahwa urusan produksi dan pemasaran mobil Esemka bukan lagi menjadi kewenangannya, karena saat ini mobil tersebut telah dikelola oleh sektor swasta. Dalam pernyataannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025), ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya sebatas memberi dorongan dan memfasilitasi proses awal ketika proyek ini masih dalam tahap pengembangan, terutama dalam hal perizinan dan uji emisi.
Jokowi juga menilai bahwa gugatan yang dialamatkan kepadanya salah sasaran. Ia mengaku sejak awal hanya berperan sebagai wali kota yang mendukung karya siswa SMK dan tidak pernah menjanjikan produksi massal secara langsung. Bahkan, Jokowi mengatakan bahwa ia turut mendorong masuknya investor ke dalam proyek tersebut, namun keputusan investasi tetap berada di tangan pihak swasta. Menurutnya, jika ada kesulitan membeli mobil Esemka, seharusnya calon pembeli berurusan langsung dengan perusahaan produsen, bukan dirinya secara pribadi.
Meskipun merasa tidak berkewajiban atas produksi mobil tersebut, Jokowi tetap menghormati langkah hukum yang diambil Aufaa sebagai bagian dari hak warga negara dalam sistem hukum yang adil. Gugatan perdata itu sendiri telah didaftarkan ke PN Solo pada Selasa (8/4/2025), dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp300 juta karena Aufaa merasa tidak dapat membeli dua unit mobil Esemka pikap seperti yang diharapkannya. Tak hanya Jokowi, mantan Wapres Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi juga turut menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Kuasa hukum penggugat bahkan meminta pengadilan menyita aset perusahaan jika gugatan tidak dikabulkan.
+ There are no comments
Add yours