JAKARTA-Seorang dokter yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi koas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya dijatuhi sanksi tegas. Pihak rumah sakit dan institusi pendidikan terkait memutuskan untuk memberikan larangan kepada dokter tersebut untuk menjadi pembimbing residen seumur hidup. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga lingkungan pendidikan yang aman.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya saat menjalani program pendidikan profesi. Setelah dilakukan investigasi internal, pihak rumah sakit menyatakan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi administratif, meskipun proses hukum masih terus berjalan di ranah kepolisian.

Pihak RSHS juga menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang kerja dan belajar yang bebas dari kekerasan dan pelecehan. Mereka menyatakan akan memperketat pengawasan serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi korban. Sementara itu, organisasi profesi dokter turut diminta untuk mendampingi proses hukum agar kasus ini mendapat penyelesaian yang adil dan transparan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours