BEKASI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tersangka tersebut adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, AR, sebagai Kades Segarajaya sejak 2023 hingga saat ini, dan selaku pihak yang menjual bidang tanah laut kepada YS dan BL. Tersangka lainnya adalah JM ( Kasi pemerintah Desa Segarajaya), serta dua staf desaberinisial Y dan S. Selain itu, lima anggota tim support PTSL berinisial AP (ketua tim), GG (petugas ukur), MJ (operator komputer), dan HS (tenaga pembantu) juga ditangkap.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Modus yang diduga digunakan oleh pelaku adalah mengubah data 93 sertifikat setelah diterbitkan atas nama pemegang hak yang sah, kemudian diubah menjadi nama pemegang hak yang tidak sah. Selain itu, pelaku juga memalsukan data luas tanah dan lokasi objek, hingga wilayah yang semula di darat menjadi di laut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours