BANDUNG – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyita perhatian masyarakat. Pelaku yang berusia 31 tahun itu sudah mendapatkan sanksi dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Berikut ini sejumlah fakta yang terungkap mengenai kasus tersebut:
Kronologi kasus
Polisi mengungkap kronologi kasus kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kabid Humas Polda Jawa Barat menuturkan peristiwa pidana tersebut terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berinisial FA yang menjadi pasien, diminta oleh tersangka PAP untuk pengecekan atau transfusi darah. Selanjutnya, tersangka membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7. Setelah sampai di tempat tersebut, korban diminta berganti pakaian menggunakan baju operasi.
Kemudian, korban dibius hingga tak sadarkan diri. Korban pun kembali sadar pada pukul 04.00 WIB. Namun, saat korban hendak buang air kecil, korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya. Korban pun ceritakan hal tersebut kepada ibunya, dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dikeluarkan UNPAD
UNPAD sudah mengambil sikap dengan mengeluarkan tersangka PAP.”Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” ungkapnya.
Larangan residen seumur hidup
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka. Tersebut berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
+ There are no comments
Add yours