SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa salah satu gerai es krim yang menjual produk mengandung alkohol tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti temuan ini usai mendapat laporan dari masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua gerai makanan dan minuman di Surabaya mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol.
Menurut Eri, penjualan produk es krim beralkohol harus melalui prosedur perizinan khusus karena berkaitan dengan aturan ketat mengenai distribusi minuman keras. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjual produk yang mengandung alkohol tanpa izin. Pemkot juga mengingatkan seluruh pelaku usaha kuliner untuk menjaga etika dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Kota Surabaya.
Langkah tegas ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya anak-anak dan remaja yang menjadi sasaran utama penjualan produk es krim. Pemkot berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan rutin terhadap usaha kuliner, dan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
+ There are no comments
Add yours