JAKARTA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan di lapangan. Lembaga tersebut mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kekerasan fisik maupun verbal yang mengancam keselamatan dan independensi insan pers. Menurut Komnas HAM, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi.

Komnas HAM menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa jurnalis memiliki hak untuk memperoleh, menyampaikan, dan menyebarluaskan informasi kepada publik tanpa takut akan ancaman atau kekerasan. Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan kepada para jurnalis, khususnya saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Lembaga ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. Selain itu, Komnas HAM mendorong adanya pelatihan dan penguatan pemahaman terhadap aparat dan masyarakat mengenai pentingnya kebebasan pers. Dengan begitu, jurnalis dapat bekerja secara aman dan profesional, serta publik tetap mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours