JAKARTA – Bank Dunia menyoroti buruknya kinerja penerimaan pajak Indonesia, yang disebut sebagai salah satu yang terendah di dunia. Dalam laporan berjudul “Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia” yang dirilis pada 2 Maret 2025, Bank Dunia mencatat rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya 9,1% pada 2021. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).
Bank Dunia juga mencatat tren negatif dalam rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia selama satu dekade terakhir. Krisis COVID-19 memperburuk keadaan, menyebabkan penurunan tajam rasio pajak menjadi 8,3% pada 2020. Meskipun Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan pajak 0,7% hingga 1,2% dari PDB per tahun pada periode 2022-2025, tantangan dalam pemungutan pajak masih besar.
Laporan ini menekankan pentingnya memahami penyebab rendahnya penerimaan pajak agar kebijakan yang diambil lebih efektif. Bank Dunia menyoroti kesenjangan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang terjadi dalam periode 2016-2021. Reformasi perpajakan yang lebih komprehensif dinilai perlu dilakukan untuk meningkatkan kontribusi pajak terhadap ekonomi nasional.
+ There are no comments
Add yours