JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penundaan dilakukan karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan dengan alasan menghadiri praperadilan lain. Hakim Samuel Ginting menetapkan sidang akan kembali digelar pada Selasa, 8 April 2025.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran KPK dan menilai alasan yang diberikan tidak beralasan. Ia menganggap penundaan ini menunjukkan KPK tidak menghormati pengadilan dan bisa menjadi upaya mengulur waktu. Johannes berharap KPK dapat hadir dalam sidang berikutnya untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

Hakim mengingatkan bahwa pemanggilan KPK pada sidang 8 April 2025 merupakan panggilan kedua dan terakhir. Jika KPK kembali tidak hadir, sidang dapat tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. Sidang praperadilan ini sendiri diajukan Kusnadi untuk menggugat dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan hukum yang dilakukan KPK terhadapnya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours