JAKARTA – Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani vonis mereka pada Selasa (25/1). Dua prajurit Kelasi Kepala (KlK) Bambang Apru Atmojo, dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

Selain vonis pidana dan pemecatan dari kesatuan, ketiganya juga dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *