SURABAYA- Sekitar 25 demonstran yang ditangkap oleh aparat kepolisian saat aksi penolakan Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, telah dibebaskan pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 03.20 WIB. Pembebasan ini dikonfirmasi oleh Jauhar Kurniawan, Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, yang juga memberikan pendampingan hukum kepada para demonstran yang ditangkap.

Menurut laporan, situasi di lokasi demo menjadi tidak kondusif, dengan adanya pelemparan benda-benda keras dari arah demonstran, yang memicu penggunaan water cannon oleh polisi untuk membubarkan kerumunan.

Meskipun pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan dilakukan untuk penyelidikan atas tindakan anarkis, banyak pihak menilai tindakan tersebut berlebihan dan meminta agar hak-hak demonstran dihormati. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan atau langkah-langkah selanjutnya terkait insiden ini.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours