JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai praktik curang di kalangan pelaku usaha minyak goreng rakyat, khususnya merek Minyakita. Dalam uji petik yang dilakukan pada 16 hingga 18 Maret 2025 di enam provinsi, Ombudsman menemukan bahwa lima pelaku usaha telah mengurangi takaran minyak hingga 270 mililiter dari yang seharusnya.
Uji petik dilakukan di enam provinsi: Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten. Selain pengurangan volume, Ombudsman juga menilai kesesuaian harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Namun, hasil pengawasan menunjukkan bahwa harga di pasar sering kali lebih tinggi, berkisar antara Rp16.000 hingga Rp19.000 per liter.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam pengawasan produk pangan di Indonesia dan perlunya langkah-langkah konkret untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Ombudsman RI berkomitmen untuk terus memantau situasi ini dan mendorong Kementerian Perdagangan untuk memperkuat pengawasan distribusi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
+ There are no comments
Add yours