Jakarta – Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon beralasan tersebut revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan yang diatur Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).Selain itu, Pemohon juga mempermasalahkan RUU TNI dikebut meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Saat Pemerintah dan DPR sebelumnya mengakui draf revisi UU TNI pada sidang paripurna yang digelar pada hari Kamis (20/3). Surat presiden untuk pembahasan RUU TNI baru diterima DPR sekitar sebulan sebelumnya, 18 Februari 2025Dalam pembahasan RUU TNI akan menimbulkan protes di masyarakat karena dilakukan terburu-buru dan tertutup. DPR dan pemerintah sempat menggelar pembahasan tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada hari Minggu (16/3). Sejumlah aksi unjuk rasa menolak RUU TNI digelar di berbagai daerah selama pekan ini. Namun itu, pemerintah dan DPR tetap mengakui regulasi itu.
+ There are no comments
Add yours