JAKARTA- BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, namun tidak semua jenis penyakit atau tindakan medis ditanggung oleh program ini. Terdapat 21 jenis penyakit dan prosedur medis yang tidak masuk dalam cakupan BPJS, termasuk perawatan kecantikan, gangguan kesehatan akibat tindakan kriminal, hingga penyakit akibat kecanduan alkohol dan narkotika. Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS untuk memahami aturan ini agar tidak mengalami kendala saat mengajukan klaim.
Ketentuan ini dibuat agar layanan BPJS tetap fokus pada kebutuhan medis esensial dan berkeadilan bagi seluruh peserta. Pemerintah juga menekankan bahwa beberapa penyakit yang umumnya tidak ditanggung berkaitan dengan gaya hidup atau tindakan yang disengaja, seperti operasi plastik untuk estetika atau perawatan alternatif yang belum terbukti secara medis. Meski begitu, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan untuk penyakit lain yang masuk dalam cakupan BPJS.
Agar tidak salah paham, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa daftar penyakit yang tidak ditanggung serta berkonsultasi dengan pihak BPJS atau fasilitas kesehatan terkait. Jika memiliki kebutuhan medis di luar jaminan BPJS, pasien dapat mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan atau pembiayaan mandiri. Dengan pemahaman yang baik, peserta BPJS dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal tanpa mengalami kendala administratif.
+ There are no comments
Add yours