JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Dalam menguraikan rancangan regulasi tersebut, Puan menyoroti tiga poin krusial yang menjadi bagian dari revisi ini. Salah satu poin utama adalah perluasan prajurit TNI dalam berbagai bidang di luar pertahanan, termasuk di kementerian dan lembaga sipil tertentu.
Selain itu, revisi ini juga mencakup aturan baru mengenai batas usia pensiun bagi personel TNI. Dalam undang-undang yang telah direvisi, batas usia pensiun untuk perwira tinggi diperpanjang, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan pengalaman kepemimpinan di tubuh TNI. Kebijakan yang dirancang ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas organisasi serta efektivitas operasional institusi perlindungan negara.
Poin ketiga yang menjadi sorotan adalah penguatan sistem hukum dan disiplin bagi prajurit TNI. Regulasi baru ini menegaskan adanya mekanisme yang lebih ketat dalam menindak pelanggaran hukum dan kode etik di lingkungan militer. Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugas sebagai penjaga kedaulatan negara.
+ There are no comments
Add yours