Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice untuk menindaklanjuti laporan penggerudukan rapat pembahasan Revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) tersebut di Hotel Fairmont, Jakarta, hari Sabtu (15/3/2025).Aturan yang dimaksud oleh Pigai merupakan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dirinya sebagai Menteri HAM, kata Pigai, memastikan pemerintahan Prabowo Subianto memberi ruang partisipasi publik, terbuka terhadap kritik, dan tidak mengendalikan kebebasan sipil.Ade Ary menyatakan, terlapor dalam LP ini masih dalam penyelidikan. Diketahui, laporan itu dibuat usai tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil menggeruduk Hotel Fairmont yang menjadi lokasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
You May Also Like
MASSA AKSI TOLAK UU TNI JEBOL PAGAR GEDUNG DPR
Maret 24, 2025
MAHASISWA UI GUGAT UU TNI KE MK
Maret 24, 2025
+ There are no comments
Add yours