JAKARTA- Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, menjalani sidang etik hari ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus memperkenalkan seksual dan doktrin narkoba. Sidang yang digelar di internal kepolisian ini bertujuan untuk menentukan sanksi terhadap AKBP Fajar jika terbukti melanggar kode etik Polri. Kasus ini muncul setelah laporan dari beberapa pihak yang menuduhnya melakukan tindakan yang tidak pantas selama berlangsung.

Tim penyidik ​​telah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan Saksi untuk memperkuat dakwaan dalam sidang etik tersebut. Selain pendapatnya, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam pencegahan narkoba, yang semakin meremehkan situasi hukumnya. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menerima sanksi berat, termasuk penghentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan adil, tanpa memandang bulu. Masyarakat diharapkan dapat mengawasi proses hukum ini sebagai bentuk keterbukaan institusi dalam menangani pelanggaran di internal kepolisian. Hasil sidang etik akan diumumkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours