JAKARTA – Polri menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mantan Kapolres Ngada, NTT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, menyebut FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) karena terlibat dalam pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyebarkan video asusila di dark web.

Trunoyudo menjelaskan bahwa FWLS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak berusia enam, 13, dan 16 tahun, serta seorang korban dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ia juga merupakan pengguna narkoba. Polri masih mendalami motif di balik perbuatannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FWLS diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi oranye. Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, dan kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada melalui surat telegram yang mengalihkannya menjadi Pamen Yanma Polri.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours