SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menampung keluhan dari pekerja maupun perusahaan terkait pencairan hak tersebut. Posko ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerja menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku dan membantu perusahaan yang mengalami kendala dalam proses pembayarannya. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dan keterlambatan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Surabaya menyampaikan bahwa posko ini akan melayani aduan secara langsung maupun melalui platform digital. Pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat melaporkan kasusnya, sementara perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dapat berkonsultasi mengenai solusi terbaik. Pemkot juga menggandeng berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, untuk menyelesaikan permasalahan THR secara adil.
Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis menjelang lebaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi dan, jika diperlukan, tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan permasalahan terkait THR agar dapat segera diselesaikan sebelum hari raya tiba.
+ There are no comments
Add yours