JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, sementara masa penyidikan mencakup periode 2015-2023. Ia menilai bahwa jika kasus tersebut melibatkan periode tersebut, semua Menteri Perdagangan yang menjabat dalam rentang waktu itu seharusnya diperiksa, bukan hanya dirinya.
Tom meyakini bahwa ia tidak bersalah dan proses importasi gula selama masa jabatannya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia mengkritik dakwaan yang bersifat selektif dan tidak komprehensif, yang menimbulkan kesan adanya pemilihan yang tidak adil terhadap terdakwa.
Dalam kasus ini, Tom didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kepada perusahaan yang tidak berhak, serta menunjuk koperasi-koperasi tertentu untuk mengendalikan harga gula, bukannya BUMN. Ia terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
+ There are no comments
Add yours