JAKARTA – Satgas Pangan Polri menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran. AWI, kepala cabang PT AYA Rasa Nabati, diduga mengemas dan menjual minyak dengan volume lebih sedikit dari yang tertera di label. Kasus ini terungkap setelah inspeksi di Pasar Lenteng Agung, yang berujung pada penggeledahan pabrik di Depok.
AWI diketahui menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan produksi 400-800 karton minyak goreng per hari. Bahan baku minyak diperoleh dari PT ISJ melalui trader di Bekasi, sedangkan kemasan botol dan pouch dibeli dari PT MGS. Dalam penggerebekan, polisi menyita 10.560 liter minyak, mesin pengemasan, dan drum penampung minyak.
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran perdagangan dan perlindungan konsumen. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan distribusi minyak goreng sesuai standar dan melindungi hak konsumen.
+ There are no comments
Add yours