Surabaya,-Satgas Pangan Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan Minyakita di Sampang dan Surabaya. Dua tempat pemalsuan minyak goreng (migor) digerebek.

Terbongkarnya kasus bermula dari pemantauan bahan pokok di pasar tradisional. Polisi menjumpai ada kemasan Minyakita yang isi kemasannya dan volume tidak sesuai dengan takaran. Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati dua home industry minyak curah dikemas menjadi Minyakita di Sampang dan Surabaya.

”Pengungkapan ini setelah tim melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda,” kata Dirreskrimsus, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (13/3/2025).

”Lokasinya berbeda, pertama di Sampang Madura, kedua di Surabaya. Saat dilakukan penggerebekan ditemukan ribuan liter minyak goreng palsu,” lanjut dia.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus tersebut. Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik.  Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar.

Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP).  TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi. 

Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025.  Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.  “Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter,” kata Kombes Budi. 

Dikatakannya, gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi. Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.  Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Hingga saat ini,Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka. Juga mendalami kemungkinan adanya gudang penyimpanan lainnya.

Hingga saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain. 

Kendati demikian, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan juga melaporkan jika menemukan kejanggalan saat membeli minyak goreng tersebut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours