JAKARTA- Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2025. Pencairan THR ini diadakan mulai 17 Maret 2025, guna memastikan para penerima dapat memanfaatkannya sebelum perayaan Idulfitri. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan ASN serta menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Selain ASN pusat, THR juga akan diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta pensiunan. Anggaran tersebut berasal dari APBN dan akan disalurkan melalui kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran THR yang diterima ASN akan mengacu pada komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang diberikan sebagian sesuai dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor konsumsi diharapkan ikut terdorong, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga mengimbau agar ASN bijak dalam menggunakan THR, baik untuk kebutuhan hari raya maupun untuk menabung dan investasi di masa depan.
+ There are no comments
Add yours