JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan menutup dan mencabut izin tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran terkait takaran dan harga eceran tertinggi (HET). Ancaman ini disampaikan setelah inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, di mana ditemukan minyak goreng kemasan yang volumenya tidak sesuai standar dan dijual di atas HET. Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan praktik semacam ini terjadi dan telah berkoordinasi dengan Kabareskrim serta Satgas Pangan untuk menindak pelanggaran tersebut.Dalam inspeksi tersebut, Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari memiliki volume yang kurang dari standar, yakni hanya 750 hingga 800 mililiter, padahal seharusnya 1 liter. Selain itu, harga jualnya juga melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, dari seharusnya Rp 15.700 per liter menjadi Rp 18.000 per liter. Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan pokok meningkat.Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan inspeksi untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan yang beredar sesuai dengan regulasi. Ia mengingatkan produsen dan distributor agar tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat, karena pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Jika ada perusahaan yang terbukti menyalahi aturan, tidak akan ada toleransi—izin usaha bisa dicabut dan operasionalnya ditutup demi melindungi kepentingan masyarakat.
You May Also Like
MASSA AKSI TOLAK UU TNI JEBOL PAGAR GEDUNG DPR
Maret 24, 2025
MAHASISWA UI GUGAT UU TNI KE MK
Maret 24, 2025
+ There are no comments
Add yours