JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Meskipun telah terdapat tujuh tersangka, KPK masih belum memberikan rincian terkait identitas enam tersangka lainnya beserta peranan mereka dalam kasus tersebut.Kasus ini sebelumnya diusut oleh oleh KPK mulai 23 Februari 2024.
Dalam pengusutan, KPK mendalami dugaan adanya vendor yang mendapat keuntungan yang tidak sesuai ketentuan dalam proyek tersebut. Kerugian yang ditimbulkan mengenai kasus ini bernilai milyaran rupiah.
KPK memastikan bawa informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat beserta pasal yang disangkakan akan diumumkan pada konferensi pers terkait penahanan.
+ There are no comments
Add yours