JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus memastikan perlindungan konsumen dengan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Salah satu langkahnya adalah memanggil pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pengoplosan BBM RON 92 yang dijual di SPBU Pertamina. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin konsumen mendapatkan BBM dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai standar.Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Rihadi Nugraha, menyatakan bahwa dugaan pengoplosan BBM RON 92 menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama pengguna Pertamax. Ia menegaskan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi yang benar dan transparan mengenai barang dan jasa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti benar, maka pelaku usaha dapat dianggap melanggar aturan dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.Menanggapi hal ini, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, memastikan bahwa BBM yang dijual telah melalui uji kualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang berlaku. Setiap produk BBM yang beredar dilengkapi dengan laporan pengujian dan pemeriksaan kualitas di berbagai tahap distribusi. Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan kelancaran distribusi BBM dan elpiji, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
You May Also Like
MASSA AKSI TOLAK UU TNI JEBOL PAGAR GEDUNG DPR
Maret 24, 2025
MAHASISWA UI GUGAT UU TNI KE MK
Maret 24, 2025
+ There are no comments
Add yours