JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengundang tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, untuk membahas sanksi denda sebesar Rp48 miliar terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Pemanggilan ini bertujuan untuk menjelaskan dasar perhitungan denda serta mekanisme penyelesaian yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung di Kantor KKP, Jakarta, pada Senin siang.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, menyampaikan bahwa KKP ingin memastikan seluruh pihak memahami konsekuensi hukum atas pelanggaran yang terjadi. Kasus ini berkaitan dengan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer yang diduga mengganggu ekosistem pesisir. Meski demikian, tim kuasa hukum Arsin sebelumnya menyatakan belum menerima surat resmi terkait denda tersebut dan baru mengetahui informasi ini melalui pemberitaan media.
Kuasa hukum Kades Kohod berencana hadir dalam pertemuan tersebut untuk mendengar langsung penjelasan dari KKP terkait besaran denda serta opsi penyelesaiannya. Mereka juga akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya untuk membela kepentingan kliennya. Hingga saat ini, pihak KKP tetap berpegang pada peraturan yang berlaku dalam penegakan hukum lingkungan di wilayah pesisir.
+ There are no comments
Add yours