SUKOHARJO- PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang dikenal sebagai Sritex, resmi menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah perusahaan dinyatakan pailit dan tidak mampu keluar dari krisis finansial yang melanda. Akibatnya, sebanyak 10.665 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dengan proses PHK dimulai pada 26 Februari 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa PHK ditetapkan pada 26 Februari, namun karyawan masih bekerja hingga 28 Februari. Mulai 1 Maret, Sritex resmi berhenti total, dan seluruh aset serta proses hukum menjadi kewenangan kurator.

Kesulitan keuangan Sritex telah tercium sejak 2021, ketika perusahaan gagal melunasi utang sindikasi sebesar USD 350 juta. Upaya restrukturisasi utang dilakukan, namun akhirnya pada Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status pailit. Meskipun telah menempuh berbagai jalur hukum, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours