SEMARANG – Petugas Lapas Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 33,5 gram yang dilakukan oleh seorang pengunjung pada 12 Februari 2025. Kepala Lapas, Mardi Santoso, mengungkapkan bahwa petugas sudah mendapat informasi sebelumnya tentang rencana ini. Saat pemeriksaan, ditemukan narkoba yang diselundupkan melalui dubur, terdiri dari 29,17 gram sabu dan 3,4 gram ekstasi dalam bentuk bubuk. Akibatnya, warga binaan yang terlibat langsung diisolasi dan hak-haknya, termasuk remisi dan kunjungan, dicabut.
Pelaku penyelundupan, Nursila Adijaya, mengaku hanya disuruh oleh seorang warga binaan bernama Dewa. “Saya dikasih,” ujar Nursila saat ditanya tujuannya membawa narkoba tersebut. Kini, baik Nursila maupun Dewa harus menghadapi konsekuensi hukum, dengan keduanya dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
+ There are no comments
Add yours