JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Kejagung akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, termasuk Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional), dan YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).

Kejagung menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah dan BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp12 triliun, serta kerugian kompensasi dan subsidi pada 2023 sebesar Rp147 triliun.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours