SURABAYA – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim menggelar aksi penolakan terhadap eksekusi rumah milik keluarga TNI AL, Tri Kumala Dewi, di Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Kamis (27/2/2025). Aksi ini menyoroti dugaan praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang melibatkan serangkaian gugatan hukum terkait kepemilikan rumah tersebut, yang sudah ditinggali keluarga Tri sejak 1963.

Masalah muncul sejak 1991 ketika Tri digugat oleh Hamzah Tedjakusuma yang mengklaim memiliki sertifikat HGB atas tanah tersebut. Namun, gugatan itu dimenangkan oleh Tri pada 1997. Pada 2008, Rudiantoro membeli surat tanah dari istri Hamzah dan menggugat Tri, tetapi kembali kalah pada 2010. Rudianto yang terlibat pemalsuan dokumen, kemudian melarikan diri dan menjual surat tanah tersebut pada 2016 kepada Handoko Wibisono.

Handoko kemudian menggugat Tri pada 2016 dan dimenangkan, yang mengharuskan Tri membayar ganti rugi Rp5,4 miliar. GRIB dan berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Forum Komunikasi Putra-putri Angkatan Laut (FKPPAL), turun ke jalan untuk mendukung Tri dan melawan praktik mafia tanah serta mafia peradilan yang mereka anggap terlibat dalam kasus ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *