JAKARTA- Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengusulkan percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menyusul polemik terkait dugaan korupsi dengan modus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Kasus ini mencuat setelah terungkapnya praktik pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax yang merugikan konsumen dan menimbulkan keresahan di Masyarakat.

Sebagai langkah awal, Komisi XII DPR bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan inspeksi mendadak ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jambore, Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Februari 2025. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan keaslian BBM yang dijual kepada masyarakat serta mengidentifikasi potensi pelanggaran di lapangan.

Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa praktik pencampuran atau blending dalam produksi BBM diperbolehkan selama tidak menurunkan kualitas produk. Namun, ia menekankan bahwa pengoplosan yang merugikan konsumen, seperti mencampur bensin dengan air, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours