JAKARTA— Anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk tahun 2018-2023.
MKAR diduga memiliki peran sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan sebagai broker pemenang tender impor minyak mentah. Bersama dengan dua tersangka lain, MKAR diduga menyepakati harga tinggi sebelum tender dilakukan. MKAR telah ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara Salemba. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MKAR dan enam lainnya yang merupakan pejabat dari PT Pertamina dan PT Jenggala Maritim.
Penyidik menemukan bahwa para tersangka melakukan penipuan dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Tersangka diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak tahun lalu dan melibatkan 96 saksi serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti.
+ There are no comments
Add yours