JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Penahanan awal selama 20 hari sejak 14 Januari 2025 kini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan yang belum selesai. “Alasannya, penyidikannya belum selesai,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Rudi Suparmono diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Rudi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2025, dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours