JAKARTA- Pada 20 Februari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada pukul 18.08 WIB.

Kasus ini bermula pada Desember 2024 ketika KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan memberikan suap bersama-sama dengan pihak lain untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan pihak terkait untuk menghilangkan barang bukti dan mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar.

Penahanan Hasto dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours