JAKARTA – Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap lahir batin jika harus ditahan oleh KPK dalam pemeriksaan pada Kamis (20/2). Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Didampingi kuasa hukumnya dan rekan separtai, Hasto tetap berharap dirinya tidak ditahan, meskipun mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum. Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto didasari dua surat perintah penyidikan terkait kasus berbeda, yaitu dugaan perintangan penyidikan serta pemberian janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Dengan demikian, gugatan praperadilan dianggap tidak jelas dan tidak dapat diterima. Meski menghadapi tekanan hukum, Hasto tetap menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum harus berjalan adil dan tidak tebang pilih.
+ There are no comments
Add yours