JAKARTA – Musisi Fariz RM kembali berurusan dengan polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di Bandung pada Selasa (18/2/2025) setelah polisi lebih dulu menangkap sopirnya, ADK, di Kemayoran, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja dan sabu, yang kemudian mengarah pada penangkapan Fariz. Hasil tes urine juga mengonfirmasi bahwa keduanya positif menggunakan narkoba.
Ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus serupa. Musisi yang terkenal di era 80-an ini sudah empat kali ditangkap karena narkoba, dengan kasus pertama terjadi pada 2007. Kini, ia dan sopirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 114 Ayat 1 UU Narkotika.
+ There are no comments
Add yours