SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), dan suaminya, Alwin Basri, akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka pada Rabu (19/2). Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB, disusul Alwin tujuh menit kemudian. Keduanya tidak banyak berkomentar dan hanya meminta doa. Sebelumnya, mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit, hingga KPK mengingatkan soal ancaman pidana perintangan penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp5 miliar. Selain Ita dan Alwin, KPK juga telah menahan dua tersangka lain, yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
+ There are no comments
Add yours