JAKARTA – Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyoroti sikap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan menunggu putusan praperadilan. Menurut Praswad, alasan itu tidak berdasar dan justru bisa menciptakan ketidakpastian hukum. Ia menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan meskipun ada gugatan praperadilan, sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda pemeriksaan Hasto. Bahkan, ia mendesak agar KPK segera menahan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan guna menghindari kebuntuan hukum.

Sementara itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke KPK pada Senin (17/2). Alasannya, Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan baru di PN Jakarta Selatan setelah gugatan sebelumnya dinyatakan kabur dan tidak jelas oleh hakim. Ronny berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, KPK tetap pada sikapnya untuk melanjutkan proses hukum terhadap Hasto, yang dijerat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours