JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, membuat keduanya tak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Keputusan ini diambil setelah kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, di mana Razman berteriak ke arah hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi. Pembekuan ini didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon untuk Razman dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten untuk Firdaus.
Merasa keputusan ini tidak adil, Razman dan Firdaus mendatangi MA pada 17 Februari 2025 untuk meminta maaf kepada Ketua MA, Sunarto, dan berharap pembekuan sumpah advokat mereka dicabut. Razman menegaskan bahwa permintaan maaf ini berbeda dengan pembekuan sumpah, dan menyerahkan keputusan selanjutnya kepada organisasi advokat DKN Peradi. Firdaus pun menganggap pembekuan ini keliru dan hanya merupakan sanksi administratif. Kini, mereka berharap MA mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar bisa kembali bersidang.
+ There are no comments
Add yours