TANGERANG – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Mereka adalah Arsin bin Sanip selaku Kepala Desa Kohod, Ujang Karta sebagai Sekretaris Desa, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Bareskrim Polri setelah melalui pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Arsin diduga mencetak dan menandatangani sendiri berbagai dokumen palsu. Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Polisi juga telah memeriksa sekitar 44 saksi, termasuk warga desa dan pejabat terkait, serta menyita 263 dokumen untuk diperiksa di laboratorium forensik.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik pemalsuan yang berlangsung dari Desember 2023 hingga November 2024. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk mengurus penerbitan 260 sertifikat di wilayah yang sempat menjadi sorotan publik karena adanya pagar laut sepanjang 30 kilometer. Para tersangka dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours