JAKARTA – Pemerintah akan mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu mulai April 2025. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa DTSEN, yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS), akan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sebelumnya digunakan. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai DTSEN.

Muhaimin optimistis perubahan ini akan membuat penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran, efektif, dan akurat. “Semua proses data akan melalui satu pintu, yaitu BPS, agar lebih terorganisir,” ujarnya, Selasa (18/2). Penggunaan DTSEN akan diterapkan secara bertahap mulai kuartal kedua tahun ini, mencakup bulan April, Mei, dan Juni. Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap bantuan sosial dapat benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours