JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengeluhkan lamanya proses hukum yang ia jalani dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia mengaku sudah tiga bulan ditahan dan merasa penyelidikan terlalu lama, padahal kasus ini disebut sudah berjalan selama setahun. “Sprindik terbit Oktober 2023, dan penyidikan sudah 12 bulan. Saya harap ada profesionalisme dari kejaksaan,” ujar Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Meski begitu, ia tetap berharap persidangan berjalan baik agar kebenaran bisa terungkap.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah melimpahkan Tom Lembong dan tersangka lain, Charles Sitorus, ke Kejari Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah menyempurnakan berkas dakwaan sebelum persidangan dimulai. Keduanya akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan,0 dengan Tom ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan Charles di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. “Penahanan ini berlaku dari 14 Februari hingga 5 Maret 2025 sambil menunggu proses penyelesaian surat dakwaan,” kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra.
+ There are no comments
Add yours