JAKARTA – Sudah lebih dari empat tahun sejak Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP, tapi Mahkamah Agung (MA) belum juga mengambil keputusan. Perkara ini diregister sejak Januari 2020 dan masih dalam proses pemeriksaan majelis hakim yang kini diketuai Surya Jaya. Menariknya, ada perubahan susunan hakim sejak pertama kali PK ini diajukan. Sementara itu, Novanto masih menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin dan harus membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Di sisi lain, KPK terus mengusut kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak pihak. Lembaga antirasuah itu kini berupaya memulangkan buron Paulus Tannos dari Singapura dan melanjutkan penyidikan terhadap Miryam S Haryani. Dengan berbagai perkembangan ini, kasus korupsi e-KTP tampaknya masih jauh dari kata selesai.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours