MAGETAN – Kisruh antara pedagang kelontong dan tukang sayur di Magetan, Jawa Timur, akhirnya berujung damai. Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong, menggugat dua pedagang sayur keliling, Sumarno dan Wiyono, sebesar Rp 540 juta karena merasa dagangannya sepi akibat kehadiran mereka di dekat tokonya.
Perselisihan ini sempat memanas hingga melibatkan kepala desa, ketua BPD, dan ketua RT yang juga ikut digugat. Sebagai bentuk solidaritas, ribuan pedagang sayur keliling se-Kabupaten Magetan turun ke jalan dan berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Magetan, meminta agar gugatan tersebut dicabut.
Setelah melalui dua kali mediasi, Bitner akhirnya bersedia mencabut gugatannya dengan alasan ingin menjaga suasana Magetan tetap kondusif. Keputusan ini disambut lega oleh para tergugat dan pedagang sayur lainnya yang sempat khawatir dengan masa depan usaha mereka.
+ There are no comments
Add yours