JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti Rp210 miliar. Seluruh asetnya yang berkaitan dengan kasus ini juga dirampas untuk negara.
Majelis hakim menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam skema tata niaga timah yang merugikan negara. Suami dari artis Sandra Dewi ini sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara, namun keputusan banding justru memperberat hukumannya. Kini, dengan vonis 20 tahun penjara, Harvey harus bersiap menjalani masa tahanan yang lebih panjang dari yang diperkirakan sebelumnya.
+ There are no comments
Add yours