JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution resmi kehilangan haknya untuk beracara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan sumpah advokatnya. Keputusan ini diambil usai Razman terlibat dalam kericuhan di sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari lalu. Dalam surat keputusan yang diterbitkan Selasa (11/2), PT Ambon menyatakan Razman telah mencederai sumpah advokat dan merusak citra pengadilan.

Kericuhan itu bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup, yang ditentang oleh Razman. Situasi makin panas ketika ia menghampiri Hotman Paris dan menunjuk-nunjuknya, hingga akhirnya tim Hotman dan kuasa hukum Razman turun tangan. Bahkan, salah satu rekan Razman sampai naik ke atas meja sidang. Akibatnya, PT Ambon mengambil tindakan tegas dengan mencabut sumpah advokat Razman, membuatnya tak lagi bisa berpraktik sebagai pengacara.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours