JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan bahwa hak-hak guru, termasuk gaji, tunjangan, dan gaji ke-13, tetap terjamin meski pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Rabu (12/2/2025), Mu’ti menegaskan bahwa tidak boleh ada pemangkasan pada hak ASN dan belanja bantuan sosial. Bahkan, tunjangan profesi guru non-PNS dinaikkan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan, sementara anggaran beasiswa tetap tersedia sebesar Rp 278 miliar.

Selain itu, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan tetap berjalan untuk ASN dan non-ASN yang belum memiliki sertifikasi, meski belum bisa mengakomodasi seluruh 806.000 guru. Dengan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 763,3 miliar, total anggaran Kemendikdasmen naik menjadi Rp 26,27 triliun, yang sedikit mengurangi efisiensi anggaran dari Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours