JAKARTA – Lisa Rachmat, penasihat hukum terpidana pembunuhan Ronald Tannur, didakwa menyuap hakim PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA) dengan total lebih dari Rp6 miliar. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas, baik di pengadilan tingkat pertama maupun kasasi. Suap dilakukan melalui perantara Zarof Ricar, yang menghubungi beberapa hakim, termasuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di PN Surabaya, serta Soesilo dan kawan-kawan di MA.

Meski hakim PN Surabaya sempat membebaskan Ronald pada Juli 2024, kasus ini berlanjut ke MA, di mana Lisa kembali berupaya memuluskan putusan bebas dengan suap Rp5 miliar untuk majelis hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof. Namun, upaya tersebut berujung pada pembatalan putusan bebas oleh MA pada Oktober 2024, meski ada dissenting opinion dari Soesilo. Kini, Lisa harus menghadapi dakwaan atas tindak pidana korupsi dan berpotensi mendapat hukuman berat.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours