JAKARTA – Pemerintah baru-baru ini menggagalkan penyelundupan tekstil ilegal senilai Rp8,3 miliar yang diduga berasal dari China. Operasi besar yang melibatkan TNI, Polri, dan kementerian terkait menyita pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang masuk melalui Surabaya dan Patimban. Modusnya, barang dikirim dari Malaysia ke Kalimantan, lalu diteruskan ke berbagai daerah di Indonesia.

Operasi pertama pada 13 Januari 2025 di Surabaya berhasil menyita 463 koli balpres, sementara pada 30 Januari 2025, kapal KMP Ferindo 5 dihentikan di Patimban dengan membawa 1.200 koli barang serupa. Pemerintah mengancam sanksi tegas bagi pelaku, seperti penghentian usaha atau pencabutan izin.

Bakamla RI juga mengajak masyarakat untuk melaporkan penyelundupan barang ilegal, demi melindungi industri tekstil dalam negeri.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours